Menag Yaqut Tegaskan Ibadah Haji Non Prosedural Tak Sah, Sesuai Fatwa

- 30 April 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pexels/Shams Alam Ansari/

PR TASIKMALAYA - Menag atau Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataanya bahwa siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural dianggap tidak sah.

Hal tersebut papar Menag Yaqut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.

Sebagaimana disampaikan Menag setelah pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta.

Fatwa tersebut merupakan langkah tegas Pemerintah Arab Saudi untuk menegakkan aturan bagi mereka yang menyalahgunakan visa haji di luar ketentuan yang yelah berlaku.

Baca Juga: Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta dan Sudah Ditangkap

Dilansir dari ANTARA, Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji, hanya dua jenis visa yang berlaku yaitu visa haji dan mujammalah. Visa lain seperti visa ziarah dan ummal tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Masyarakat Indonesia diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran berhaji murah tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

Sebelumnya di media sosial telah ditemukan klaim bahwa seseorang dapat memberangkatkan haji tanpa antrean melalui visa ziarah maupun ummal.

Padahal penyelenggaraan ibadah haji telah diatur lengkap dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah