Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

- 1 Juli 2020, 06:12 WIB
PETUGAS memeriksa sejumlah sapi untuk qurban jenis Limosin di pusat penjualan hewan qurban milik H.Agus yang sudah mendapatkan lebel baik dan aman  dari pemerintah di Kampung/ Desa Langonsari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin, 5 Agustus 2019.*/ADE MAMAD/PR
PETUGAS memeriksa sejumlah sapi untuk qurban jenis Limosin di pusat penjualan hewan qurban milik H.Agus yang sudah mendapatkan lebel baik dan aman dari pemerintah di Kampung/ Desa Langonsari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin, 5 Agustus 2019.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

Baca Juga: Terkait Covid-19, Hampir 300 Anak dan Remaja di AS Terancam Jiwanya karena Sindrom Langka

Menjaga jarak minimal 1 meter, lansia, anak, dan orang sakit diimbau tidak melaksanakan Salat karena rentan terpapar Covid-19.

Setiap peyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat. Berikut syarat pelaksanaannya:

Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan mendisinfeksi area pelaksanaan, membatasi alur masuk tempat pelaksaan.

Baca Juga: Berencana Kirimkan Tim ke Tiongkok, WHO Merasa Khawatir Virus Corona Benar-benar Tak akan Berakhir

Menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak sosial minimal 1 meter, mempersingkat khutbah, tidak mewadahi kotak sumbangan, memberikan imabau protokol kesehatan.

Saat penyembelihan hewan kurban, penyelenggara harus memenuhi syarat sebegai berikut:

Penerapan jaga jarak, lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Kasus Covid-19 yang Sangat Parah Dapat Merusak Otak

Lalu mengatur jarak panita saat eksekusi hewan saat kurban dan pencacahan daging, penyaluran daging dilakukan panitia langsung ke rumah mustahik.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x