Baca Juga: Terkait Covid-19, Hampir 300 Anak dan Remaja di AS Terancam Jiwanya karena Sindrom Langka
Menjaga jarak minimal 1 meter, lansia, anak, dan orang sakit diimbau tidak melaksanakan Salat karena rentan terpapar Covid-19.
Setiap peyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat. Berikut syarat pelaksanaannya:
Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan mendisinfeksi area pelaksanaan, membatasi alur masuk tempat pelaksaan.
Baca Juga: Berencana Kirimkan Tim ke Tiongkok, WHO Merasa Khawatir Virus Corona Benar-benar Tak akan Berakhir
Menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak sosial minimal 1 meter, mempersingkat khutbah, tidak mewadahi kotak sumbangan, memberikan imabau protokol kesehatan.
Saat penyembelihan hewan kurban, penyelenggara harus memenuhi syarat sebegai berikut:
Penerapan jaga jarak, lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Kasus Covid-19 yang Sangat Parah Dapat Merusak Otak
Lalu mengatur jarak panita saat eksekusi hewan saat kurban dan pencacahan daging, penyaluran daging dilakukan panitia langsung ke rumah mustahik.