Kebersihan alat kurban juga harus steril dan didisinfeksi. Terlibat menggunakan sistem satu orang satu alat pemotongan kurban.
Baca Juga: Langgar HAM, Tiongkok Disebut Lakukan Pemaksaan pada 1.000 Wanita Muslim untuk Melakukan Aborsi
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.***