PR TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa PSBB masih berlaku di daerah DKI Jakarta dan begitupun dengan SIKM yang hingga kini masih di berlakukan.
Setiap penjagaan pos di 33 titik yang akan dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jakarta bersama dengan TNI dan Dishub DKI Jakarta itu akan memeriksa PSBB juga SKIM.
Sesuai Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, wilayah yang akan dilakukan penjagaan juga mencakup Bandara, stasiun kereta, dan terminal.
Baca Juga: Kerajaan Mengumumkan Wafatnya Pangeran Arab Saudi, Sang Sahabat Ungkap Kesedihan Mendalam
Sementara itu, selain SKIM, warga yang tinggal di sekitar Jakarta wajib memperlihatkan KTP juga SIM.
Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai.
Serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek dengan catatan untuk sekali perjalanan.
Bagi pekerja, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
Baca Juga: Dianggap Rugikan Integritas Negara, Pemerintah India Larang Penggunaan TikTok