Berikut Penjelasan Wapres Terkait Belum Ditetapkannya Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi KLB

- 28 Oktober 2022, 14:55 WIB
Wapres mengungkapkan bahwa sampai sekarang pemerintah belum dapat menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak sebagai KLB.
Wapres mengungkapkan bahwa sampai sekarang pemerintah belum dapat menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak sebagai KLB. /antaranews/

PR TASIKMALAYA- Saat ini kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak masih menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Ombudsman dan ahli epidemiolog sudah meminta agar pemerintah segera menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) agar penanganannya bisa komprehensif serta maksimal.

Akan tetapi, Wakil Presiden KH Maruf Amin mengungkapkan bahwa sampai sekarang pemerintah belum dapat menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak sebagai KLB.

"Kita kan ada aturannya dan ada kriterianya. Saya kira usulan itu akan direspon oleh pemerintah sekarang sedang dikaji," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mulai Rp250 Ribuan, Harga Tiket Nonton Konser Coldplay di Bioskop Bogor, Yogyakarta hingga Cikarang

"Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa. Mungkin nanti tunggu saja," katanya lagi.

Penetapan status KLB ini akan mendengar setiap usulan sekaligus mempertimbangkan berbagai pihak terkait.

"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat. Tetapi yang pas di Indonesia pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan. Kemudian juga pengobatannya pada mereka," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerangkan alasan tidak menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB.

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan Penguin Tidak Berparuh di Teka-teki Visual yang Begitu Sulit Ini! Tunjukan Mata Jeli Anda

Menurut penjelasn Juru Bicara Kemenkes M Syahril  istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu terhadap penyakit menular.

"Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah. Kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," katanya.

Meskipun begitu, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Tanah Air ini seperti KLB.

"Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Serupa Tapi Tak Sama! Ternyata Ada 3 Perbedaan yang Harus Anda Temukan, di Mana Dia?

Selain itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes mengenai kasus ini ialah telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB," katanya.

"Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya," katanya lagi. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah