Tindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Jakarta Barat Beri Imbauan ke Sejumlah Apotek

- 27 Oktober 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /pixabay.com/frolicsomepl

PR TASIKMALAYA – Masyarakat tengah diresahkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di sejumlah daerah di Tanah Air.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap produk obat yang mencakup seluruh outlet distribusi, terkait sejumlah obat sirup mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Diantaranya adalah, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut, Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) melakukan penempelan berupa stiker terkait imbauan ke tiga titik apotek yang berada di wilayah Jakarta Barat, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Kalah Atas Turki dalam Laga Uji Coba, Shin Tae Yong Ungkap Kelemahan Anak Asuhnya

Selain penempelan stiker, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry juga memberikan imbauan kepada tiga apotek tersebut, terkait dengan lima obat yang ditarik oleh BPOM.

"Kita mendatangi apotek tersebut dan Sudin juga melakukan imbauan juga edukasi terkait 5 obat yang telah ditarik BPOM,” kata Fahmi Fiandry, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Kamis, 27 Oktober 2022.

Selain itu, Fahmi Fiandry juga menjelaskan bahwa penempelan stiker imbauan tersebut ditempekan di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Baca Juga: Tes IQ: Saking Sulitnya, Kebanyakan Orang Tidak Bisa Menemukan 3 Perbedaan yang Ada pada Gambar Mangaka Ini

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x