BPOM juga akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan masih menggunakan dua bahan baku tersebut melebihi batas.
BPOM sendiri telah menentukan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.
"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya.
Penny K Lukito menjelaskan bahwa selain sanksi juga akan dilakukan berupa pencabutan sertifikat dan izin edar.
"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," tutupnya.***