BPOM Akan Beri Sanksi Bagi Industri Farmasi yang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas

- 24 Oktober 2022, 12:14 WIB
BPOM akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan menggunakan EG dan DEG berlebihan.
BPOM akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan menggunakan EG dan DEG berlebihan. /Humas BPOM/ANTARA

BPOM juga akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan masih menggunakan dua bahan baku tersebut melebihi batas.

BPOM sendiri telah menentukan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.

"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tak Disadari, Ternyata Ini Hubungan Jari Kelingking dengan Kepribadian Anda Sebenarnya

Penny K Lukito menjelaskan bahwa selain sanksi juga akan dilakukan berupa pencabutan sertifikat dan izin edar.

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah