PR TASIKMALAYA – Proses persidangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah selesai pada selasa 18 Oktober 2022.
Namun karena harus menghadirkan 12 saksi untuk persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, maka proses persidangan selesai lebih cepat dan akan dimulai kembali pekan depan.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan pada Bharada E.
JPU mengatakan bahwa Bharada E didakwa ikut terlibat serta mendukung pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Breaking News: Istri Drummer Noah Meninggal
Kemudian JPU juga menyebut jika beberapa saksi termasuk Kuat Ma'ruf tidak berniat untuk mencegah aksi penembakan Brigadir J.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satupun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo," ungkap JPU.
JPU juga mengatakan justru mengikuti skenario dengan melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Love in Contract Episode 9: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Sub Indo