Deolipa Yumara Gugat Bharada E Gegara Surat Pencabutan Kuasa, Ronny Talapessy: Kami akan Hadapi

- 17 Agustus 2022, 21:40 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. /Dok. RBTLawFirm/

PR TASIKMALAYA - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya soal gugatan dari Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.

Gugatan yang ditujukan pada Ronny Talapessy dan Bharada E terkait kasus Ferdy Sambo itu dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Ronny Talapessy yang menjadi pengacara Bharada E yang ketiga memberikan komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara belum lama ini.

Menurut Ronny Talapessy, Deolipa Yumara berhak mengajukan gugatan pada dia dan Bharada E.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat

"Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi," kata Ronny pada 17 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Saat ini, Ronny sedang fokus menangani kliennya.

Ronny juga menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikannya ke media tidak bisa dipidana.

"Tidak bisa dong, kan kami dilindungi Undang-Undang Advokat dan media dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x