PR TASIKMALAYA - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya soal gugatan dari Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Gugatan yang ditujukan pada Ronny Talapessy dan Bharada E terkait kasus Ferdy Sambo itu dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Ronny Talapessy yang menjadi pengacara Bharada E yang ketiga memberikan komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara belum lama ini.
Menurut Ronny Talapessy, Deolipa Yumara berhak mengajukan gugatan pada dia dan Bharada E.
Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat
"Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi," kata Ronny pada 17 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Saat ini, Ronny sedang fokus menangani kliennya.
Ronny juga menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikannya ke media tidak bisa dipidana.
"Tidak bisa dong, kan kami dilindungi Undang-Undang Advokat dan media dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya.