Padahal baik Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal Wibowo tidak melakukan tes PCR karena akan kembali ke Magelang.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, JPU juga menyebutkan, bahwa Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Serta, diajak oleh tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana melakukan proses penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Tes IQ: Waktumu Hanya 15 Detik! Cari 5 Perbedaan di Dalam Kamar Mandi Wanita Ini!
“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi.Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat," ucapnya.
"Akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Saksi Kuat Ma'ruf,” lanjut Jaksa.
Selain itu, JPU juga mengatakan Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Teaser Revenge of Others: Shin Ye Eun Berhenti Balas Kematian Misterius sang Kakak
Kemudian, Jaksa menyebut bahwa Brigadir J tidak dalam keadaan menggunakan senjata saat rencana jahat yang dilakukan Bharada E dan Ferdy Sambo.***