Polisi Ungkap Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas, Berikut Penjelasannya!

- 15 Oktober 2022, 10:44 WIB
Polri menyampaikan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu menjadi tawas.
Polri menyampaikan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu menjadi tawas. /Dok. PMJ News/Dok.PMJ News

PR TASIKMALAYA – Polisi mengatakan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka telah mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan dengan tawas.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sabu seberat lima kilogram tersebut ditukar dengan tawas dan kemudian dijual ke pihak lain.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa sabu tersebut diambil dari barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Mukti Juharsa mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi tersebut dimana total barang bukti sebanyak 41,4 kilogram sabu.

Menurutnya sebanyak lima kilogram sabu tersebut diambil atas perintah dari Teddy Minahasa, kemudian sisanya dimusnahkan.

Selain itu, Mukti Juharsa menjelaskan bahwa  dari total lima kilogram sabu tersebut dimana sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain yang berinisial DG.

“Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tutupnya.

Baca Juga: Ustaz Abdul Shomad Berduka Sosok Ini Meninggal: Sering Membawakan Sandal dan Sepatu

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Polri telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Teddy Minahasa saat ini sudah menjalani penempatan khusus.

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tutur Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Rumahnya Dikosongkan secara Paksa, Begini Kata Wanda Hamidah

Sekedar informasi, Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut saat dirinya masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama empat hari berdasarkan dengan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang telah dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah