PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkapkan kasus terhadap peredaran narkoba yang telah melibatkan sejumlah anggota dari kepolisian.
Salah satunya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan bahwa keterlibatan dari Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut saat dirinya masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Kemudian saat ini Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang telah dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.
Teddy Minahasa saat ini sudah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama empat hari berdasarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Selain itu Mukti Juharsa menjelaskan bahwa Teddy Minahasa bertugas sebagai pengendali dengan sejumlah barang bukti sebanyak 5 kg sabu.
Di mana 3,3 kg sabut elah diamankan oleh pihak kepolisian dan 1,7 kg sabu sudah dijual.
"(Dijual) oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Sabtu, 15 Oktober 2022.