Kasus Peredaran Narkoba, Polri Tetapkan Teddy Minahasa Sebagai Tersangka

- 15 Oktober 2022, 06:18 WIB
Polri resmi menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Polri resmi menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. /Mabes Polri

PR TASIKMALAYA - Mabes Polri telah resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Sebelumnya Polri telah melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.

Informasi ditetapkannya Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022 malam.

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Jin BTS Tanggapi Tuduhan Netizen, Minta Penggemar Tidak Hanya Menilai dari Postingan Sosial Media

Lanjut Mukti, penetapan tersangka terhadap Teddy Minahasa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan Polri.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba.

Eks Kapolda Sumatera Barat ini diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu terjadi pada Mei 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah