Ringankan Beban Mahasiswa, Nadiem Makarim Terbitkan Skema Uang Perkuliahan di Tengah Pandemi

- 19 Juni 2020, 20:17 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.* //Sekretariat Kabinet

PR TASIKMALAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur peringanan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah masa pandemi Covid-19.

Pemberian keringanan UKT ini diputuskan atas dasar masukan baik dari mahasiswa maupun dosen dan akan berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia. 

Kemendikbud juga mempertimbangkan berdasarkan sistem pembelajaran perguruan tinggi yang menerapkan kebijakan belajar dari rumah. 

Baca Juga: Ragunan Dibuka Mulai Besok Sabtu, Hanya untuk Warga DKI Jakarta

Dengan kondisi tersebut, mahasiswa tidak bisa mengakses dan menikmati fasilitas yang ada di kampusnya.

“Sehingga mereka minta, apakah ada langkah Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka,” ujar Nadiem, Jumat, 19 Juni 2020 dilansir PMJ News. 

Nadiem juga menyampaikan, ke depan akan mengeluarkan kebijakan yang mempersilakan masing-masing universitas menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Semakin Memanas, Kelompok Pembelot Batalkan Rencana Kirim Botol Berisi Beras ke Korea Utara

Selain itu, Kemendikbud juga akan memberikan arahan kepada mahasiswa untuk tidak wajib membayar UKT apabila tengah cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x