Usai Nurhadi dan Rezky Herbiyono Ditangkap, DPO KPK Nambah Tiga Orang, Siapa Saja?

- 18 Juni 2020, 12:33 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR TASIKMALAYA - Pasca ditangkapnya dua buronan KP, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin, 1 Juni 2020 malam, KPK memasukkan tiga DPO baru.

Nurhadi dan Rezky terlibat dalam kasus dugaan suap gratifikasi di Mahkamar Agung dan masuk DPO KPK sejak pertengan Februari 2020 lalu.

Dari tangan keduanya, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Tersapu Gelombang Tinggi, Seorang Nelayan Pantai Cikalong Hilang saat Tengah Cari Ikan

Masih tiga nama lain yang masih mejeng di kolom KPK lama, yakni Harun Masiku, Samin Tan, dan Hiendra Soenjoto yang terlibat kasus dengan Nurhadi dan Rezky.

Kini, KPK resmi menambah tiga nama lain dalam kolom DPO, yakni Izil Azhar, serta pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Informasi Jaksa Penuntut Umum Kasus Novel Baswedan Dipanggil oleh KPK

1. Izil Azhar

Izil Azhar resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Desember 2018.

Pria kelahiran Sabang tersebut terlibat kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x