Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Diduga Setubuhi Pelajar, Dijerat Maksimal 15 Tahun Penjara

- 18 Juni 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

PR TASIKMALAYA - Seorang remaja asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah FR (16), terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar.

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 18 Juni 2020.

"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," katanya dilansir Antara. 

Baca Juga: Situasi Semakin Genting, Negosiator Nuklir Korea Selatan Terciduk Kunjungi AS

Kasus dugaan persetubuhan tersebut awalnya bermula dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.

Berdasarkan penuturan Isro, pada Selasa, 9 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.

Baca Juga: 3 Tips Rahasia Tampil Cantik Memasuki Usia 30-an, Salah Satunya Pilih Lemak Sehat

Ditunggu-tunggu hingga malam, NK tidak kunjung pulang, Isro pun mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x