BREAKING NEWS! Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB

- 6 Oktober 2022, 21:26 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober lalu yang di antaranya Direktur PT LIB.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober lalu yang di antaranya Direktur PT LIB. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang belum lama ini.

Dalam konferensi pers, Polri menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 131 orang.

Di antara tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, terdapat nama Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan Aremania ini telah mendapat sorotan dari dunia internasional.

Baca Juga: Tes kepribadian: Apakah Kamu Orang yang Cukup Teliti? Tes Sederhana Ini Punya Jawabannya

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Oktober 2022.

"Pertama, saudara AHL, Direktur Utama PT LIB," lanjutnya.

Diketahui, dokumen administrasi Stadion Kanjuruhan tidak memenuhi syarat.

Kapolri menyampaikan bahwa persyaratan administrasi stadion tersebut sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Ini Tanggapan MUI Soal Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora

Selanjutnya, AH yang merupakan ketua Panpel dari pertandingan Arema vs Persebaya saat itu.

"Saudara AH, ketua Panitia Pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama," terangnya.

AH berdasarkan penyelidikan polisi tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Temukan Kelinci yang Tersembunyi di Rusa dalam Waktu 10 Detik? Buktikan Jika Kamu Jenius

Lebih lanjut, Panpel juga menjual tiket yang melebihi kapasitas yang seharusnya.

"Kemudian mengabaikan permintaan keamanan, terjadi penjualan tiket over capacity," ujarnya.

"Seharusnya 38.000 penonton, dijual 42.000," tambahnya.

Selain AH, SS sebagai security officer juga turut bertanggung jawab atas tragedi ini.

Baca Juga: Teori One Piece: Mungkinkah Blackbeard Gunakan 3 Buah Iblis Sekaligus?

"Selanjutnya Saudara SS selaku Security Officer," jelasnya.

Diketahui SS tidak membuat dokumen penilaian risiko penyelenggaraan pertandingan.

SS juga memerintahkan para steward yang biasa bertugas memantau para suporter untuk meninggalkan pintu gerbang yang seharusnya dijaga.

"Kemudian memerintahkan untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," jelasnya.

Baca Juga: Media Asing Sebut Gas Air Mata Diduga jadi Penyebab Banyaknya Korban Tewas di Kanjuruhan

Seharunya para steward tinggal di pintu-pintu tersebut.

"Pintu yang dibuka baru sebagian sehingga ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan (untuk keluar)," imbuhnya.

"Kemudian saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," lanjutnya.

Kapolri menyampaikan bahwa Wahyu SS mengetahui tentang penggunaan gas air mata yang dilarang oleh FIFA.

Baca Juga: Terkait Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang: 35 Saksi dari Internal dan Eksternal Diperiksa

"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata," jelasnya.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," terangnya.

Setelah itu, saudara H yang berasal dari Brimob Polda Jatim.

"Saudara H, Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan melakukan penembakan gas air mata," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Diperiksa Dugaan Melanggar Kode Etik

Sama dengan H, BSA juga melakukan perintah untuk melakukan tembakan gas air mata pada kerumunan massa.

"Saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang, yang bersangkutan juga sama melakukan perintah untuk menembakkan gas air mata," tandas Kapolri.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang ini disangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah