31 Polisi Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang!

- 6 Oktober 2022, 13:25 WIB
Sebanyak 31 Polisi diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang.
Sebanyak 31 Polisi diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang. /ANTARA by Ari Bowo Sucipto

PR TASIKMALAYA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim investigasi Polri yang berada di Malang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 31 anggota Polri dalam proses pengusutan tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri yang diduga langgar kode etik saat tragedi Kanjuruhan tersebut.

Soal tragedi Kanjuruhan ini disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurutnya pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri tersebut belum selesai dan kembali akan dilanjutkan pada malam hari.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 1, Bisakah Menemukan 3 Perbedaan? Si Teliti Pasti Berhasil Melakukannya

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS Kamis, 6 Oktober 2022.

Hal ini ia sebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri, di mana ada beberapa hal juga yang harus betul-betul didalami dalam dugaan tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sebanyak 31 anggota Polri tersebut yang diperiksa terkait dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x