Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi Lantaran Alami Gangguan Psikis, Kena Mental?
Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang pelapor yang turut menjadi korban Indra Kenz.
Sebanyak delapan orang para korban tersebut telah mengalami kerugian yang cukup besar yakni sebesar Rp3,8 miliar.***