Selain ditahan, Indra Kenz juga dituntut untuk membayar denda.
Apabila tidak bisa membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Rentan Terkena Depresi, Ada si Taurus yang Perlu Penanganan Psikolog
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz didakwa telah melakukan tindak pidana berupa judi online.
Penyebaran berita bohong melalui media elektronik hingga merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, serta melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU.
Atas kesalahannya tersebut, ia didakwa pasal berlapis.
Sekedar informasi, dalam kasus dengan dugaan penipuan berupa investasi melalui aplikasi Binomo tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Indra Kenz yang diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal berlapis diantaranya adalah Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online