Selain Kurungan Penjara 15 Tahun, Indra Kenz Dituntut Bayar Denda Rp10 Miliar

- 6 Oktober 2022, 16:00 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan tuntutan kurungan penjara 15 tahun hingga denda Rp10 miliar pada Indra kenz.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan tuntutan kurungan penjara 15 tahun hingga denda Rp10 miliar pada Indra kenz. /Instagram @indrakenz//

PR TASIKMALAYA – Kasus Indra Kenz saat ini memasuki babak baru.

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Hal itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 5 Oktober 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Mudah Kesal? Ungkap Karakter yang Dimiliki Lewat Bentuk Kuku

Jaksa menjelaskan bahwa Indra Kenz telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga telah menuntut tersangka Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Rentan Terkena Depresi, Ada si Taurus yang Perlu Penanganan Psikolog

Selain ditahan, Indra Kenz juga dituntut untuk membayar denda.

Apabila tidak bisa membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Rentan Terkena Depresi, Ada si Taurus yang Perlu Penanganan Psikolog

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz didakwa telah melakukan tindak pidana berupa judi online.

Penyebaran berita bohong melalui media elektronik hingga merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, serta melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU.

Atas kesalahannya tersebut, ia didakwa pasal berlapis.

Baca Juga: Tes Psikologi: Istri Seperti Apakah Anda dalam Kehidupan Rumah Tangga? Cincin yang Disukai akan Menjawabnya

Sekedar informasi, dalam kasus dengan dugaan penipuan berupa investasi melalui aplikasi Binomo tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz yang diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal berlapis diantaranya adalah Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi Lantaran Alami Gangguan Psikis, Kena Mental?

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang pelapor yang turut menjadi korban Indra Kenz.

Sebanyak delapan orang para korban tersebut telah mengalami kerugian yang cukup besar yakni sebesar Rp3,8 miliar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah