PR TASIKMALAYA – Kasus Indra Kenz saat ini memasuki babak baru.
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Hal itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 5 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Mudah Kesal? Ungkap Karakter yang Dimiliki Lewat Bentuk Kuku
Jaksa menjelaskan bahwa Indra Kenz telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," jelasnya.
Selain itu, jaksa juga telah menuntut tersangka Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Rentan Terkena Depresi, Ada si Taurus yang Perlu Penanganan Psikolog