Divisi Humas Polri: Jumlahnya Hampir Tiga Kontainer Plastik

- 5 Oktober 2022, 15:54 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko angkat bicara soal pengawalan Eril putra Ridwan Kamil.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko angkat bicara soal pengawalan Eril putra Ridwan Kamil. /PMJ/Yeni

PR TASIKMALAYA – Penyerahan barang bukti tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J sudah dilakukan.

Barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J tersebut ada sekitar tiga kontainer yang sudah berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa ada macam-macam bentuk barang bukti soal Brigadir J yang diserahkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sebut KDRT yang Diterima Lesti Kejora Paling Parah di Jaksel, Polisi Singgung Hasil Visum

“Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," kata Handoko pada 5 Oktober 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pelimpahan barang bukti tersebut juga meliputi dua kasus.

Pertama pembunuhan berencana dan kedua penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Stabil secara Psikologis? Ungkap Karakter dari Cara Duduk Saat Ini

Diketahui, sudah ada 11 tersangka secara keseluruhan terkait kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Adapun untuk lima tersangka kasus pembunuhan antara lain adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Kemudian untuk kasus obstruction of justice ada tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1062: Agen CP0 Buru Vegapunk, Siapa Ayah Bonney Sebenarnya?

Menurut Handoko, pemeriksaan kesehatan untuk 11 tersangka sudah selesai dan barang bukti yang sudah ada di Bareskrim Polri akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya.

Hingga artikel ini tayang, Handoko menyebut jika tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim dari kejaksaan akan melakukan penyerahan barang bukti tahap kedua.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Ferdy Sambo Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Singgung Insiden di Magelang

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," sambungnya.

Pada sebelumnya, Handoko mengatakan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke Kejaksaan Agung.

Seluruh kondisi kesehatan dari tersangka Brigadir J sudah berada di kondisi baik untuk melakukan proses tahap kedua.

Lantaran merupakan salah satu syarat untuk melakukan proses pemeriksaan atas kasus Brigadir J.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah