PR TASIKMALAYA - Polri belum lama ini resmi menyerahkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan kepada Kejagung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Selain Ferdy Sambo dkk, Polri juga melimpahkan tanggung jawab barang bukti tahap II dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan 'obstruction of justice' pada Kejagung.
Diketahui, sudah ada lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, untuk kasus 'obstruction of justice' terdapat 7 tersangka yang ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Sehat, Kejagung Lanjutkan Penahanan Putri Candrawathi
Pelimpahan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung ini disampaikan oleh Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati ," kata Gatot Repli Handoko pada 5 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
"Bahwa hari ini dilakukan penyerahan tahap II," tambahnya.
Sebelum diserahkan, para tersangkan ini sudah menjalani tes kesehatan.