Kemenkumham Bebaskan 23 Narapidana Koruptor, KPK Geram: Mencederai Semangat Penegakan Hukum

- 8 September 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi - KPK berharap diberikan tindakan jera kepada para pelaku tindak pidana Korupsi bukannya diperlakukan secara khusus.
Ilustrasi - KPK berharap diberikan tindakan jera kepada para pelaku tindak pidana Korupsi bukannya diperlakukan secara khusus. /Tangkapan layar YouTube KPK RI

Baca Juga: 4 Petarung One Piece yang Sulit Dikalahkan Silver Rayleigh, Salah Satunya Monkey D Garp!

“Hak diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan,” kata Rika.

Menanggapi tindakan dari Kemenkumham RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan kekecewaannya dan menganggap tindakan tersebut telah mencederai semangat penegak hukum.

Dikutip dari sumber yang sama, KPK merasa kalau Koruptor tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan khusus.

Kekecewaan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 7 September 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Asah Ketajaman Otak Anda! Coba Tebak Cangkir Mana yang Akan Diisi Air Terlebih Dahulu

“Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan menciderai semagant penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Ia menambahkan kalau Korupsi di Indonesia sudah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, karena itu Kemenkumham harusnya bisa memberi efek jera.

“Korupsi di Indonesia telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara yang ekstra,” ucap Ali.

Menurutnya penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi kesalahannya, karena itu bisa memberi pelajaran ke publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x