PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi membebaskan 23 pelaku tindak kriminal korupsi.
Keputusan membebaskan 23 narapidana maling uang rakyat (Koruptor) dituangkan Kemenkumham RI melalui SK yang membuat narapidana tersebut bebas Selasa, 6 September 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis.
‘Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan 6 September 2022,’ dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima BLT BBM September 2022 dan Cairkan Rp600.000 di cekbansos.kemensos.go.id
Kemenkumham RI menekankan kalau itu adalah program pembebasan yang bersyarat dan harus dipatuhi 23 narapidana maling uang rakyat.
Berdasarkan data periode 2022, Ditjenpas setidaknya sudah memberikan pembebasan, cuti bersyarat, kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Dari 1.368 itu 23 di antaranya dirasakan oleh narapidana Koruptor dengan berlandaskan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika juga menjelaskan kalau hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas diberikan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan subtantif.