PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgharapkan para mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) karena suap orang tuanya diberi sanksi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan status mahasiswa yang ketahuan orang tuanya melakukan suap menkadi suatu hal yang menarik.
Karena menurut Alexander seharusnya ada konsekuensi karena mereka masuk lewat jalur ilegal, yaitu dengan menyuap.
KPK pun berharap bahwa sanksi itu benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera terhadap universitas negeri lainnya.
Baca Juga: Serial She-Hulk Tidak Akan Membahas Blip, sang Penulis: Semua Orang Sudah Move On
KPK telah memetapkan rektor dan juga tiga tersangka lainnya terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Awalnya KPK menerima informasi yang mengatakan bahwa ada mahasiswa yang diterima padahal nilainya jelek.
"Kebetulan ada pihak yang dirugikan mengenal mahasiswa lainnya itu katanya nilainya jelek sekolahnya waktu SMA itu tidak pintar kok lolos," kata Alexander pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
"Sementara anak saya lebih pintar tidak lolos. Demikian dia lapor seperti itu, artinya apa? Ada pihak yang dirugikan kemudian dia melaporkan," sambungnya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Apa yang Anda Lihat? Temukan Sifat Dominan Anda