Kemenkumham Bebaskan 23 Narapidana Koruptor, KPK Geram: Mencederai Semangat Penegakan Hukum

- 8 September 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi - KPK berharap diberikan tindakan jera kepada para pelaku tindak pidana Korupsi bukannya diperlakukan secara khusus.
Ilustrasi - KPK berharap diberikan tindakan jera kepada para pelaku tindak pidana Korupsi bukannya diperlakukan secara khusus. /Tangkapan layar YouTube KPK RI

Baca Juga: Tes IQ: Nyalakan Mata Elang, Bisakah Temukan 6 Barang Tersembunyi pada Gambar? Hanya 5 Persen yang Mampu

Berdasarkan catatan sampai Agustus 2022, KPK telah merampas aset dari penanganan tindak pidana Korupsi yang nilainya mencapai Rp303 miliar lebih.

Angka tersebut sangat besar dan tentu akan membantu penerimaan kas negara untuk pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap adanya pengesahan RUU Perampasan Aset dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x