Berdasarkan catatan sampai Agustus 2022, KPK telah merampas aset dari penanganan tindak pidana Korupsi yang nilainya mencapai Rp303 miliar lebih.
Angka tersebut sangat besar dan tentu akan membantu penerimaan kas negara untuk pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap adanya pengesahan RUU Perampasan Aset dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.***