Komnas HAM Resmi Menghentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Kami akan Menindaklanjutinya

- 2 September 2022, 11:45 WIB
Komnas HAM menghentikan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menyerahkannya kepada Polri.
Komnas HAM menghentikan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menyerahkannya kepada Polri. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolri

Baca Juga: Perempat Final Japan Open 2022: Apriyani/Fadia Takluk oleh Ganda Putri Nomor Satu China

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM untuk Polri adalah soal extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Kemudian, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum dan tidak adanya pidana penyiksaan.

Menanggapi hal tersebut, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan kalau Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.

“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," ucap Agung.

Baca Juga: Ketahui 7 Jenis Penyakit yang Akan Ditanggung Biaya Pengobatannya oleh Pemerintah, Salah Satunya Cacar Monyet!

Meski mengakhiri penyidikan, Adam menekankan kalau Komnas HAM akan tetap melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus tersebut.

Dikutip dari sumber yang sama, Polri diketahui telah mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 September 2022.

Dedi menjelaskan kalau penyidik akan memenuhi petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah