Baca Juga: Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Pengamat: di Antara Santai dan Nggak Peduli
Hari ini polisi akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa enam orang yang diduga melakukan obstruction of justice.
"Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," ungkapnya.
Dedi mengungkapkan ada dua sanksi yang diterima oleh Sambo.
Baca Juga: Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Menyesal dan Siap Terima Konsekuensi Hukum
"Sanksi yang dijatuhkan pertama, sanksi etika, yaitu pelanggaran yang dilakukan termasuk perbuatan tercela," ujarnya.
"Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus, selanjutnya pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri," tambahnya.
Setelah ketua sidang menyampaikan keputusannya, Sambo mengajukan banding secara tertulis pada pimpinan sidang.
Dalam siaran langsung terlihat Sambo memberikan dan membacakan surat permohonan maafnya kepada seluruh kolega dan rekan sejawat Polri.