Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 02:35 WIB
Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dipecat tidak hormat dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dipecat tidak hormat dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Youtube.com/POLRI TV RADIO

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akui Didatangi Ferdy Sambo: Saya Tanya, Kamu Bukan Pelakunya?

Sambo menyadari bahwa perbuatannya telah mencoreng institusi Polri sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat pada Korps Bhayangkara.

Selanjutnya, masyarakat masih harus menunggu sidang banding kode etik tersebut.

Ferdy Sambo di akhir sidang kode etik itu mengatakan bahwa dia akan menerima keputusan apa pun pada tingkat banding.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah