Deolipa Yumara Gugat Bharada E Gegara Surat Pencabutan Kuasa, Ronny Talapessy: Kami akan Hadapi

- 17 Agustus 2022, 21:40 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. /Dok. RBTLawFirm/

PR TASIKMALAYA - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya soal gugatan dari Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.

Gugatan yang ditujukan pada Ronny Talapessy dan Bharada E terkait kasus Ferdy Sambo itu dilayangkan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Ronny Talapessy yang menjadi pengacara Bharada E yang ketiga memberikan komentarnya terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara belum lama ini.

Menurut Ronny Talapessy, Deolipa Yumara berhak mengajukan gugatan pada dia dan Bharada E.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat

"Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi," kata Ronny pada 17 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Saat ini, Ronny sedang fokus menangani kliennya.

Ronny juga menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikannya ke media tidak bisa dipidana.

"Tidak bisa dong, kan kami dilindungi Undang-Undang Advokat dan media dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Perlindungan untuk Bharada E

Ronny mengungkapkan pada media bahwa hingga sampai Selasa malam, kliennya masih menjalani pemeriksaan.

"Semalam saja masih ada pemeriksaan," imbuhnya.

Sejauh ini, Bharada E sudah diberikan perlindungan penuh oleh LPSK dan memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J ini mengalami beberapa kali pergantian pengacara.

Baca Juga: LPSK: Bharada E Ditempatkan Terpisah dengan Tersangka Lainnya

Pertama, Bharada E didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Ferdy Sambo, Andreas Nahot Silitonga.

Tak lama kemudian, Andreas mengundurkan diri dan Bareskrim menunjuk pengacara baru, yaitu Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.

Hanya dalam waktu lima hari saja, kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sudah dicabut oleh Bharada E.

Menurut Ronny, Bharada E merasa tidak nyaman dengan apa yang dilakukan Deolipa dan Boerhanuddin.

Baca Juga: Ternyata, Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 M oleh Ferdy Sambo

Deolipa dianggap terlalu banyak 'bernyanyi' di media sehingga hal-hal terkait materi penyidikan menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu, keluarga Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru.

Ronny mengaku mengenal keluarga Bharada E dan sama-sama dari Manado.

Namun, Deolipa menyatakan bahwa dia tidak pernah menemukan orang Manado dengan marga 'Talapessy'.

Baca Juga: Soal Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Sebut Bharada E Ada di Tahanan: Nggak Bisa Ngetik, Siapa yang Buat Ini?

Rencananya, sidang pertama gugatan perdata tersebut akan berlangsung pada 7 September mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, Deolipa Yumara menggugat tiga pihak, Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x