Sudah Terima SPDP, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo: Kami akan Profesional

- 16 Agustus 2022, 15:03 WIB
Setelah menerima SPDP, Kejagung menegaskan akan profesional menangani kasus Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J.
Setelah menerima SPDP, Kejagung menegaskan akan profesional menangani kasus Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan TAMPAK Terkait Ferdy Sambo

"Yang jelas kita punya jaksa, semua profesional menangani perkara apa pun itu," jelasnya.

Ketut menambahkan bahwa 30 jaksa yang ditunjuk berasal dari Jampidum.

"Dari Jampidum, dari Kejaksaan Agung semua. Di sana ada Satgassus," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo ini menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Suap Staf LPSK dengan Amplop Cokelat, TAMPAK: Sampai Gemetar Lihatnya

Bukan tanpa alasan, kasus ini telah menyeret puluhan anggota Polri ke dalam pusaran kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Sejauh ini, motif kasus pembunuhan berencana ini belum terungkap ke publik.

Beredar desas-desus bahwa pembunuhan Brigadir J ini dipicu oleh urusan rumah tangga antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga memiliki selingkuhan bernama AKP Rita Yuliana dan diketahui oleh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah