Sudah Terima SPDP, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo: Kami akan Profesional

- 16 Agustus 2022, 15:03 WIB
Setelah menerima SPDP, Kejagung menegaskan akan profesional menangani kasus Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J.
Setelah menerima SPDP, Kejagung menegaskan akan profesional menangani kasus Ferdy Sambo yang telah menewaskan Brigadir J. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 jaksa dalam menuntut kasus Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

30 jaksa ini akan bertugas untuk menuntut empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir J.

Kejagung menegaskan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus Ferdy Sambo yang menghebohkan masyarakat ini.

Baca Juga: Telusuri Faktor Pemicu Penembakan Brigadir J, Timsus Pergi ke Magelang

Hal ini disampaikan Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.

Pihaknya sudah menerima SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Kita sudah menerima SPDP dan kita sudah menunjuk jaksa sebanyak 30 orang," kata Ketut Sumedana pada 16 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Liputan 6.

Terkait profesionalitas para jaksa, Ketut memastikan bahwa orang-orang yang ditunjuk adalah yang kompeten.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x