Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Bisa jadi laporan tersebut disengaja untuk menutupi kasus lainnya.
"Ada kesengajaan untuk menutupi kejadian yang lain sehingga seolah-olah tidak terjadi tindak pidana, dia sebagai pelaku," ungkapnya.
Kemudian istri Ferdy Sambo melaporkan seolah-olah menjadi korban.
"Tapi dia dengan melaporkan itu seolah-olah dia ini menjadi korban," jelasnya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Percakap Terakhir sebelum Penembakan Brigadir J
Bila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu bisa terjerat dua pasal.
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa pelapor bisa terjerat Pasal 220 yang didalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kemudian Pasal 221 yang secara jelas mengatur ancaman pidana pihak-pihak yang menghilangkan bukti-bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
Kemudian Polri juga mengkategorikan laporan istri Ferdy Sambo ini dalam 'obstruction of justice' yang di mana termasuk dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.