Putri Candrawathi Dapat Dipidana Gegara Buat Laporan Palsu, Begini Kata Pengamat

- 14 Agustus 2022, 21:58 WIB
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana karena membuat Laporan Palsu.
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana karena membuat Laporan Palsu. /ANTARA

Baca Juga: Buat Album Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Deolipa Yumara: Judulnya Gangster Sambo

Sejauh ini, istri Ferdy Sambo itu belum bisa dimintai keterangan oleh pihak berwajib karena dikabarkan sedang mengalami trauma berat dan depresi akibat tragedi kematian Brigadir J.

Selain itu, permohonan perlindungan korban oleh Putri Candrawathi ini ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena status hukumnya menjadi tidak jelas.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x