Putri Candrawathi Dapat Dipidana Gegara Buat Laporan Palsu, Begini Kata Pengamat

- 14 Agustus 2022, 21:58 WIB
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana karena membuat Laporan Palsu.
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana karena membuat Laporan Palsu. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam pidana karena membuat Laporan Palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi bisa menjadi Laporan Palsu.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi bisa diartikan sebagai dua hal.

Salah satu tafsiran dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi ini adalah melaporkan berita bohong.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Jujur soal Pelecehan, Komnas HAM: Belum Ada Bukti Kuat

Sebagaimana diketahui, Polri sudah menghentikan penyidikan kasus ini beberapa waktu lalu.

"Perbuatan itu bisa ditafsirkan dua, pertama melaporkan berita bohong, berita yang tidak ada kejadiannya," kata Abdul Fickar Hadjar pada 14 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selanjutnya, laporan istri Ferdy Sambo itu bisa diartikan untuk menutupi kejahatan yang lain.

"Kedua, dia sengaja untuk menutupi kejahatan yang lain," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x