Resmi! Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, yang Sebelumnya 14 Agustus Kini Jadi 29 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub yang tadinya akan dinaikkan hari ini menjadi 29 Agustus 2022.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub yang tadinya akan dinaikkan hari ini menjadi 29 Agustus 2022. /Dok. PikiranRakyat-Depok

Baca Juga: Apakah Film Thunderbolt Akan Menjadi Sekuel Civil War dan Kesepakatan Sokovia yang Terlupakan?

Menurut Hendro, Kemenhub telah memperhitungkan, bahwa aturan baru ini memerlukan sosialisasi yang lebih panjang.

Sebab, aturan baru bagi pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil yang dibutuhkan waktu yang lebih lama," kata Hendro.

"Untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Kondisi Pikiran Anda saat ini dari Objek yang Terlihat Pertama

Kemudian, Hendro mengatakan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah paling lambat 25 hari kalender.

Hendro harap, berhubungan dengan waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator pun dapat segera menerapkan tarif baru.

Selain itu, meningkatkan adanya pelayanan bagi penumpang, termasuk dengan menjamin keselamatan penumpang.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x