Resmi! Kemenhub Taikkan Tarif Airport Tax 18 Bandara di Indonesia

- 8 Agustus 2022, 15:16 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax. //Pixabay/Skitterphoto

PR TASIKMALAYA - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) biasa disebut juga sebagai tarif airport tax.

Pada saat ini, pihak pemerintah, dengan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah sepakat untuk melakukan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)/ airport tax.

Penyebab dari adanya kenaikan tarif PJP2U/ airport tax ini yaitu, karena pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara, yang dilaksanakan operator bandara untuk memastikan tentang keselamatan, keamanan, serta pelayanan bandar udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, berikut 18 daftar airport tax bandara Indonesia.

Baca Juga: Tes Fokus: Pintar Berkamuflase, Kemampuan Teliti Anda Teruji jika Berhasil Temukan Bunglon

Berikut 5 bandara yang dimulai pada 1 Agustus 2022, yaitu:

a. Bandara Soekarno Hatta

Pada terminal 2, tarif domestiknya adalah Rp119.880 dan tarif internasionalnya Rp177.600.

Kemudian pada terminal 3, tarif domestiknya adalah Rp168.720 dan tarif internasionalnya Rp266.400.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x