Resmi! Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, yang Sebelumnya 14 Agustus Kini Jadi 29 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub yang tadinya akan dinaikkan hari ini menjadi 29 Agustus 2022.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub yang tadinya akan dinaikkan hari ini menjadi 29 Agustus 2022. /Dok. PikiranRakyat-Depok

PR TASIKMALAYA - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa tarif ojeg online (ojol) akan mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022.

Namun, pada ketetapan selanjutnya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol ini.

Sebelumnya, telah direncanakan bahwa tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai pada hari ini, kemudian, dalam perubahan yang selanjutnya, tarif baru akan mulai berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, yakni Hendro Sugiatno membeberkan alasan mengenai penundaan kenaikan tarif ojol tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 2 Kekurangan pada Gambar? Anda Cerdas Jika Menemukannya Kurang dari 5 Detik

Hendro Sugiatno mengungkapkan, bahwa alasan tertundanya  kenaikan tarif ini, demi memaksimalkan adanya sosialisasi yang berhubungan dengan kenaikan tarif tersebut.

Hendro menyampaikan, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga.

Lalu, sambung Hendro, hal ini sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019.

Yakni, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Apakah Film Thunderbolt Akan Menjadi Sekuel Civil War dan Kesepakatan Sokovia yang Terlupakan?

Menurut Hendro, Kemenhub telah memperhitungkan, bahwa aturan baru ini memerlukan sosialisasi yang lebih panjang.

Sebab, aturan baru bagi pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil yang dibutuhkan waktu yang lebih lama," kata Hendro.

"Untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Kondisi Pikiran Anda saat ini dari Objek yang Terlihat Pertama

Kemudian, Hendro mengatakan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah paling lambat 25 hari kalender.

Hendro harap, berhubungan dengan waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator pun dapat segera menerapkan tarif baru.

Selain itu, meningkatkan adanya pelayanan bagi penumpang, termasuk dengan menjamin keselamatan penumpang.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x