PR TASIKMALAYA – Level PPKM suatu daerah sangat mempengaruhi aktivitas dan kegiatan warganya. Karena hingga saat ini kita masih berada pada kondisi pandemi Covid-19.
PPKM merupakan kebijakan pemerintah yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2021. Tidak hanya di satu wilayah, namun seluruh wilayah di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Jawa Barat pada pertengahan tahun 2022 berada pada PPKM Level 1 dan hingga saat ini masih menempati level 1 per Agustus 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada unggahan akun Instagram resmi Humas Jawa Barat @humas_jabar pada Rabu, 10 Agustus 2022, berikut adalah informasi mengenai PPKM 27 kabupaten/kota yang tetap berada di Level 1 daerah Jawa Barat:
Baca Juga: Tes IQ: Selesaikan Teka-teki dengan Cepat! Temukan Angka yang Sama Dalam Gambar
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Bandung
4. Kabupaten Cianjur
Baca Juga: Mengenal The Hood, Villain di Series Ironheart
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kabupaten Kuningan
Baca Juga: Tes Psikologi: Kuda atau Burung? Hewan yang Pertama Dilihat Ungkap Kepribadian Anda dalam Cinta
9. Kabupaten Cirebon
10. Kabupaten Majalengka
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabupaten Indramayu
Baca Juga: 7 Keunggulan Kompor Induksi Dibandingkan Kompor LPG, dari Keamanan hingga Risiko Kebakaran
13. Kabupaten Subang
14. Kabupaten Purwakarta
15. Kabupaten Karawang
16. Kabupaten Bekasi
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi untuk Kamis, 11 Agustus 2022: Ada Pengakuan atas Pencapaian
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Pangandaran
19. Kota Sukabumi
20. Kota Bogor
Baca Juga: 10 Quotes Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 dengan Bahasa Inggris, Jadikan Caption Fotomu!
21. Kota Bandung
22. Kota Bekasi
23. Kota Cirebon
24. Kota Cimahi
25. Kota Depok
26. Kota Tasikmalaya
27. Kota Banjar
Adanya perbedaan pada periode evaluasi di level PPKM saat ini. Yang awalnya dilakukan evaluasi per satu bulan, kini diperbarui menjadi per dua minggu.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI ke-77, Kumpulan Bingkai Gambar Menarik untuk 17 Agustus 2022
Level PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali ini diperpanjang hingga 15 Agustus 2022 mendatang dan akan terus dipantau dan diperbaharui.
Pada PPKM Level 1 ini berbagai tempat sudah beroperasi dengan normal. Seperti tempat ibadah, perkantoran, sekolah dan ruang publik lainnya sudah boleh diisi dengan kapasitas maksimalnya yakni 100%.
Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, rumah makan dan kafe yang sudah beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dan batas operasi tempat hingga pukul 22.00 WIB.
Meskipun saat ini Jawa Barat berada di level 1, namun beberapa wilayah di Indonesia masih mengalami peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Tes IQ: Super Sulit! Coba Perbaiki Persamaan Ini agar Hasilnya 36, Kamu Pasti Jenius Jika Berhasil
Akan tetapi, patuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak pada setiap kegiatan Anda, dan lengkapi perlindungan Anda dengan melakukan vaksin dosis 1, dosis 2, dan vaksin booster.
Itulah informasi mengenai PPKM kabupaten/kota di Jawa Barat yang tetap berada di level 1, tetap menjaga protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah. Semoga bermanfaat!***