PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia Kembali Diperpanjang dengan Perbedaan Masa Berlaku

- 2 Agustus 2022, 14:14 WIB
PPKM siaga satu di Jawa, Bali, dan seluruh wilayah di Indonesia diperpanjang.
PPKM siaga satu di Jawa, Bali, dan seluruh wilayah di Indonesia diperpanjang. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk Jawa dan Bali, serta seluruh wilayah lain di Indonesia.

Namun, untuk daerah Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM ini berlaku mulai hari ini, 2 Agustus 2022, hingga 15 Agustus 2022.

Sedangkan untuk seluruh wilayah lain di Indonesia, PPKM akan diberlakukan sejak tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana yang diberitahukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Apakah Warna yang Anda Lihat? Hasilnya Buktikan Level Kecerdasan Otak Anda Sebenarnya

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut bahwa penetapan level 1 ini merupakan hasil pertimbangan para pakar.
 
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar," terang Safrizal ZA.

"Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," tambahnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Safrizal ZA mengatakan bahwa peningkatan jumlah kasus Covid-19 masih terjadi.

Baca Juga: Pemeran Mike dan Eleven di Serial Stranger Things Berkencan dalam Kehidupan Nyata, Benarkah?

Tetapi, masalah penting yang harus diperhatikan adalah keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) yang masih rendah.
 
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik," katanya.

Meskipun begitu, Safrizal ZA tetap menyarankan agar masyarakat terus berusaha disiplin dengan protokol kesehatan.

"Khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Zodiak yang Memiliki Sifat Serakah Menurut Astrolog, Ada Capricorn hingga Leo

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk di Jawa dan Bali.

Sedangkan perpanjangan PPKM untuk wilayah-wilayah lain di luar Jawa dan Bali dituangkan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.

Safrizal ZA menyebut bahwa PPKM diperpanjang kembali karena kasus Covid-19 yang meningkat selama beberapa minggu terakhir.

Sehingga kebijakan tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Selama Perpanjangan PPKM, Sebagian Besar Wilayah Tetap di Level 1!

Walaupun demikian, situasi pandemi di seluruh wilayah di Indonesia saat ini masih terkendali, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Menurut Safrizal ZA, perpanjangan PPKM ini juga dibuat karena meningkatnya kasus aktif subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah telah menambah pintu masuk di enam bandara.

Keenam bandara tersebut di antaranya Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Formasi Operasional dan Pemeliharaan, Ditutup 3 Agustus 2022

Kemudian juga di Bandar Udara Adi Soemarmo, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah