“Terlapor diduga melakukan dugaan tindakan pidana kekerasan seksual, sehingga menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ucap Arman.
Di samping itu, Arman berharap pengacara keluarga Brigadir J tidak menyebarkan asumsi-asumsi soal penyebab kematian.
“Di antaranya yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari hasil autopsi disampaikan tim bahwa tanda di leher tersebut adalah bagian dari prosedur dalam melakukan autopsi,” kata Arman.
Ia juga menekankan untuk semua pihak agar tidak memberikan pernyataan yang hanya sekedar asumsi dan spekulasi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Penasaran Apa yang Orang Pikirkan Tentang Anda? Gunakan Intuisi untuk Memilih Kunci
Arman bahkan tidak akan segan-segan untuk menyeret pihak-pihak yang memberikan pernyataan tidak sesuai fakta, dan meminta untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan atau asumsi terkait permasalahan ini,” ujar Arman.***