Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Tak Layak

- 29 Juli 2022, 15:20 WIB
Pengcara istri Ferdy Sambo mengaku menyesalkan  Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.*
Pengcara istri Ferdy Sambo mengaku menyesalkan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.* /Antara/Wahdi Septiawan/

"Autopsi dilakukan tim dokter Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang berintegritas tinggi, independen, dan ahli di bidangnya, sehingga hasilnya valid,” ucap Poengky.

Di samping itu, dia berharap kalau masyarakat bisa bersabar, karena hasil autopsi akan disampaikan secara transparan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usai menjalani autopsi, Brigadir J diketahui kembali dimakamkan secara kedinasan sesuai dengan harapan keluarga.

Pemakaman kedinasan sendiri adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir kepada anggota Polri yang gugur, hal ini tertulis di Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Benarkah Anda Mudah Ditipu? Ketahui Lebih Jauh Karakter Anda yang Terpendam

Berdasarkan hal tersebut, pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku sangat menyesalkan adanya pemakaman ulang Brigadir J yang digelar secara kedinasan.

Dilansir dari sumber yang sama, Arman Hanis selaku pengacara menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela, sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Arman pada Kamis 28 Juli 2022.

Arman menjelaskan jika Brigadir J dalam kasusnya adalah terlapor dari dugaan tindakan kekerasan seksual, sehingga tidak seharusnya dimakamkan dengan cara kedinasan.

Baca Juga: Indonesia Jalankan Uji Coba Biodiesel dengan 40 Persen Minyak Sawit

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x