Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Tak Layak

- 29 Juli 2022, 15:20 WIB
Pengcara istri Ferdy Sambo mengaku menyesalkan  Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.*
Pengcara istri Ferdy Sambo mengaku menyesalkan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.* /Antara/Wahdi Septiawan/

PR TASIKMALAYA - Kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus memanas.

Aparat dan berbagai instansi diterjunkan demi mengetahui penyebab kematian dari Brigadir J yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya.

Di antaranya adalah Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang ikut terjun dalam proses autopsi Brigadir J.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kompolnas memastikan bahwa proses autopsi berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Pena Menarik dan Ungkap Obsesi Terbesar yang Ada dalam Diri Anda

Pihak Polri disebut telah memberikan akses untuk melihat langsung selama berjalannya proses autopsi.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan jika Kompolnas selaku pihak eksternal, terus ikut memantau proses tersebut dan memastikan profesionalisme Polri.

"Kami mendapat akses seluas-luasnya untuk menyaksikan ekshumasi dan autopsi ulang yang kemudian dilanjutkan dengan pemulasaraan jenazah," ujar Poengky pada 27 Juli 2022.

Ia juga menegaskan bahwa proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan oleh tim dokter yang berintegritas dan independen.

Baca Juga: Today’s Webtoon Episode 1: Kapan, Jam Berapa, Tayang di Mana?

"Autopsi dilakukan tim dokter Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang berintegritas tinggi, independen, dan ahli di bidangnya, sehingga hasilnya valid,” ucap Poengky.

Di samping itu, dia berharap kalau masyarakat bisa bersabar, karena hasil autopsi akan disampaikan secara transparan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usai menjalani autopsi, Brigadir J diketahui kembali dimakamkan secara kedinasan sesuai dengan harapan keluarga.

Pemakaman kedinasan sendiri adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir kepada anggota Polri yang gugur, hal ini tertulis di Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Benarkah Anda Mudah Ditipu? Ketahui Lebih Jauh Karakter Anda yang Terpendam

Berdasarkan hal tersebut, pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku sangat menyesalkan adanya pemakaman ulang Brigadir J yang digelar secara kedinasan.

Dilansir dari sumber yang sama, Arman Hanis selaku pengacara menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela, sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Arman pada Kamis 28 Juli 2022.

Arman menjelaskan jika Brigadir J dalam kasusnya adalah terlapor dari dugaan tindakan kekerasan seksual, sehingga tidak seharusnya dimakamkan dengan cara kedinasan.

Baca Juga: Indonesia Jalankan Uji Coba Biodiesel dengan 40 Persen Minyak Sawit

“Terlapor diduga melakukan dugaan tindakan pidana kekerasan seksual, sehingga menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ucap Arman.

Di samping itu, Arman berharap pengacara keluarga Brigadir J tidak menyebarkan asumsi-asumsi soal penyebab kematian.

“Di antaranya yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari hasil autopsi disampaikan tim bahwa tanda di leher tersebut adalah bagian dari prosedur dalam melakukan autopsi,” kata Arman.

Ia juga menekankan untuk semua pihak agar tidak memberikan pernyataan yang hanya sekedar asumsi dan spekulasi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Penasaran Apa yang Orang Pikirkan Tentang Anda? Gunakan Intuisi untuk Memilih Kunci

Arman bahkan tidak akan segan-segan untuk menyeret pihak-pihak yang memberikan pernyataan tidak sesuai fakta, dan meminta untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan atau asumsi terkait permasalahan ini,” ujar Arman.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x