"Dia menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," sambungnya Ivan.
PPATK pun juga menemukan adanya transaksi dari ACT ke beberapa negara yang tinggi risikonya dalam pendanaan terorisme.
Ada 17 rincian terkait hal itu dengan total nominal Rp1,7 miliar.
"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait. Kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu," kata Ivan.
"Yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," sambung Ivan.***