"Jadi bukan karantina," sambungnya.
Kemudian, menurut Budi, jika selama 21 hari tersebut jemaah merasa ada gangguan kesehatan, maka, segera melapor ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) setempat.
Budi mengatakan bila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat, katanya.***