Ini Hukum Badal Haji bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia

- 6 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Hukum badal haji dalam Islam.
Ilustrasi. Hukum badal haji dalam Islam. /PEXELS/Shams Alam Ansari

PR TASIKMALAYA – Pertanyaan yang berkaitan dengan ibadah haji tentu jadi banyak dilontarkan masyarakat, seperti halnya hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.

Artikel ini juga memuat informasi berkaitan tentang hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.

Di antaranya kita mungkin pernah atau akan melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal seperti yang saat ini banyak diperbincangkan.

Lalu bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah boleh?

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 32 Besar Malaysia Masters 2022: 14 Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bimasislam, terdapat hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal yang dibahas secara lengkap.
 
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah.

Apalagi jika orang yang telah meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu,

Misalnya karena terlalu lama menunggu antrian haji sehingga sampai meninggal duluan dan sebab lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Segera Diproses Hukum Jika Benar Terbukti Selewengkan Dana

Jika didasarkan pada alasan diatas dan alasan lain yang syari maka semua ulama sepakat bahwa badal haji bagi orang yang meninggal adalah boleh dan sah.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x