Dinas Kesehatan akan Pantau Jemaah Haji yang Pulang selama 21 Hari: Bukan Karantina

- 14 Juli 2022, 10:06 WIB
Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan akan memantau jemaah haji yang pulang ke tanah air selama 21 hari.*
Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan akan memantau jemaah haji yang pulang ke tanah air selama 21 hari.* /Pixabay/Dinar Aulia

3. Polio

4. Meningitis

5. Penyakit yang memiliki potensi Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).

Pemantauan ini, selaras dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Anjing Ke-2 di Gambar Ini, Kalau Berhasil Kamu Layak Disebut Bernalar Jenius!

Surat edaran tersebut berisikan tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.

Pemantauan 21 hari oleh Dinas Kesehatan, sekaligus membenarkan informasi yang tersebar perihal jemaah haji Indonesia yang akan dikarantina mandiri selama 21 hari.

Hal ini terbukti saat siaran pers di Makkah pada Rabu, 13 Juli 2022, Budi Sylvana yang diketahui sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri," tutur Budi.

Baca Juga: Terkendala Gadget Saat Ingin Beli BBM? Berikut 6 Cara Beli BBM Tanpa Pakai HP

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah