Dinas Kesehatan akan Pantau Jemaah Haji yang Pulang selama 21 Hari: Bukan Karantina

- 14 Juli 2022, 10:06 WIB
Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan akan memantau jemaah haji yang pulang ke tanah air selama 21 hari.*
Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan akan memantau jemaah haji yang pulang ke tanah air selama 21 hari.* /Pixabay/Dinar Aulia

PR TASIKMALAYA - Gelombang pertama jemaah haji Indonesia diketahui akan kembali ke tanah air pada Jum'at, 15 Juli 2022.

Kementerian Agama (Kemenag) pun telah memberikan laporan terkait kepulangan jemaah haji Indonesia.

Menurut Kemenag, jemaah haji Indonesia yang pulang, kemudian, dinyatakan dalam keadaan sehat, akan tetap dipantau kesehatannya.

Pemantauan kesehatan jemaah haji ini akan dilakukan selama 21 hari.

Baca Juga: Kominfo Hadirkan Fitur Canggih EWS di Siaran TV Digital, Apa Itu EWS?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Jadi, jemaah haji akan dipantau oleh Dinas Kesehatan di tiap-tiap wilayahnya.

Pemantauan ini bermaksud demi pendeteksian dini terhadap beberapa penyakit yang menular, yaitu sebagai berikut:

1. Covid-19

2. Mers-Cov

Baca Juga: Viral Lagi! Sule Bilang Nathalie Holscher Sering Ancam Pergi dari Rumah

3. Polio

4. Meningitis

5. Penyakit yang memiliki potensi Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).

Pemantauan ini, selaras dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Anjing Ke-2 di Gambar Ini, Kalau Berhasil Kamu Layak Disebut Bernalar Jenius!

Surat edaran tersebut berisikan tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.

Pemantauan 21 hari oleh Dinas Kesehatan, sekaligus membenarkan informasi yang tersebar perihal jemaah haji Indonesia yang akan dikarantina mandiri selama 21 hari.

Hal ini terbukti saat siaran pers di Makkah pada Rabu, 13 Juli 2022, Budi Sylvana yang diketahui sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri," tutur Budi.

Baca Juga: Terkendala Gadget Saat Ingin Beli BBM? Berikut 6 Cara Beli BBM Tanpa Pakai HP

"Jadi bukan karantina," sambungnya.

Kemudian, menurut Budi, jika selama 21 hari tersebut jemaah merasa ada gangguan kesehatan, maka, segera melapor ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) setempat.

Budi mengatakan bila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat, katanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah